Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Zakat fitrah dan Ketentuan besaran Zakat fitrah dan Zakat harta tahun 2021.

 www.Bangpurba.com Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan juga bulan yang sangat ditunggu bagi umat muslim sedunia untuk melaksanakan ibadah semaksimal mungkin karena dibulan suci ramadhan ini semua amaalan kebaikan akan mendapatkan pahala dua kali lipat dibanding bulan yang lainya. Taukah anda bahwa bulan ramadhan yang penuh berkah ini merupakan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta lebih dekat lagi, bagaimana tidak semua amalan kebaikan akan mendapatkan ganjaran yang istimewa bahkan tidurnya orang yang berpuasa merupakan pahala namun bukan berarti kita dianjurkan untuk tidur seharian ya.

Baca juga : arti agama

Bulan suci ramadhan sangat identik dengan 3 hal yaitu siang hari berpuasa malam harinya melaksanakan sholat tharawih dimasjid maupun dirumah, setelah tarawih maka tadarus menjadi hal yang paling sering kita jumpai dimana saja terutama dilingkungan orang orang muslim.

Hukum zakat fitrah sendiri wajib dikerjakan bagi yang mampu, begitu juga dengan Zakat mal wajib hukumnya bagi yang mampu

Dibulan suci Ramadhan ini bukan hanya ibadah puasa saja yang diwajibkan namun juga allah dan rasulnya juga memerintahkan umatnya untuk membayar zakat fitrah, Zakat fitrah ini sebagai pembersih diri seorang umat muslim didunia, bagi umat islam zakat kewajiban membayar zakat terbagi 2 yaitu zakat fitrah dan juga zakat harta (MAL).Zakat mal sendiri sebagai pembersih harta seseorang muslim namun antara kedua zakat ini mempunyai perbedaan antara lain:

1.Zakat fitrah 

Ketentuan Zakat fitrah dan Zakat harta tahun 2021.


Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. 


2. Zakat MAL

Ketentuan Zakat fitrah dan Zakat harta tahun 2021.


Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).

Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:

  1. a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
  2. b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak.

Adapun syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat mal sebagai berikut.

1. Harta milik sendiri

2.Berkembang

3. Cukup nishab

4.Lebih dari kebutuhan

5.Bebas dari hutang

6. Berlalu satu tahun

Rasullulah SAW bersabda yang diriwayatkan oleh ibnu abbas Ra. Rasulullah ia berkata "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikanya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."


baca lagi : proses prmbuatan kalender hijriah

Daftar harga zakat fitrah 2021 antara lain sebagai berikut:

1. Zakat fitrah dengan beras yaitu 2,5 kg beras,atau 3,5 liter beras, untuk perhitungan nilai uangnya tergantung harga satuan kilogram beras yang kita konsumsi didaerah sekitar kita. misalnya harga beras konsumsi kita perkilonya Rp.14000 maka harga satuan beras dikalikan zakat yang dikeluarkan, jadi 2,5 x 14000 =Rp. 35000 rupiah perorang. Namun tergantung harga satuan beras yang anda konsumsi dan juga tergantung dengan ketentuan kementrian agama setempat.

2. Zakat harta(MAL)

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya.

Baca juga : lagu religi fatin

Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).

Ketentuan zakat fitrah  diatas tergantung dari daerah tempat tinggal dan tergantung dari putusan BAZ setempat,adapun dengan zakat harta yang wsajib dikeluarkan tetap seperti contoh diatas.

demikianlah pembahasan tentang seputaran daftar  Zakat fitrah dan Zakat harta tahun 2021. semoga pembahasan diatas bermanfaat bagi para pembaca yang ingin mengetahui besaran zakat fitrah tahun 2021. 

Posting Komentar untuk " Hukum Zakat fitrah dan Ketentuan besaran Zakat fitrah dan Zakat harta tahun 2021. "