Investasi Syariah, Harta Halal Jiwa Tenang
ilustrasi Investasi Syariah. mymoneysagein |
Beberapa Pilihan Investasi Syariah yang bisa Dilakukan
Buat Anda yang ingin menjalankan bisnis sesuai syariat Islam, memilih jenis investasi menghadirkan problematika tersendiri. Terutama pada halal haramnya suatu hukum. Menurut laman Duwitmu.com, berikut ini adalah pilihan investasi Syariah:
1. Investasi Properti
Kalau mau gampang, menghasilkan dan sesuai pula dengan syariat Islam, investasi dalam bentuk properti sangat dianjurkan. Ini tidak memerlukan pertimbangan yang ribet dengan segala perhitungannya. Anda cukup membeli properti sesuai kemampuan pada barang pilihan.Kebanyakan properti dibeli dengan cara tunai. Sehingga, tidak ada unsur riba di dalamnya. Langkah ini juga terbilang lebih menguntungkan, karena harga cenderung murah.
Gambar emas batangan 500 gram. Getty images |
2. Investasi Emas
Saat menjalankan bisnis ini, Anda tidak perlu repot-repot mengurus segala hal yang membuat pusing tujuh keliling. Belilah tabungan emas di gerai resmi seperti Antam dan Pegadaian terdekat.Sekarang, bagaimana jikalau Anda ingin melakukan kredit emas karena modal yang dimiiki tidak cukup? MUI telah memutuskan jual-beli emas secara kredit termasuk dalam perbuatan mubah atau dibolehkan. Akan tetapi, ada syarat dan ketentuan yang mengikutinya, yaitu:
- Harga jual tidak boleh bertambah selama masa perjanjian.
- Emas tersebut tidak boleh dijadikan jaminan.
- Emas juga tidak boleh dijadikan objek akad lain yang bisa menyebabkan perpindahan kepemilikan.
- Diperbolehkan selama emas bukan alat tukar.
3. Deposito Bagi Hasil
Sertifikat deposito harus diterbitkan oleh Bank Syariah (bisnis). Perbedaan deposito konvensional dengan syariah adalah proses penetapan keuntungan. Pada sistem konvensional, persentase keuntungan didasarkan pada bunga yang sudah ditetapkan sejak awal.Disamping itu, dalam deposito syariah, keuntungan yang Anda peroleh berasal dari bagi hasil yang sesuai dengan keuntungan bersih pengelolaan dana. Perjanjian tersebut sebagai akad Mudharabah, berarti perjanjian yang disepakati oleh pihak pemilik modal dan pengelola modal.
4. Investasi Reksadana
Reksadana adalah suatu cara investasi syariah yang diperbolehkan. Salah satu alasannya adalah modal yang ditanamkan dikelola secara produktif. Pengelolaannyapun sering kali dilakukan secara transparan dan saling menguntungkan.Selain itu, perlu diperhatikan juga tidak ada riba dalam prosesnya, serta pengelolaannya tanpa mengandung unsur non-halal. Perusahaan-perusahaan yang menghadirkan produk reksadana syariah bisa Anda cek di situs “Bareksa” dengan memanfaatkan fitur filter kategori.
5. SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN merupakan surat utang dan sudah diatur menggunakan cara syariah. Itu berarti bahwa surat yang diperjual belikan bukanlah berasal dari produk haram. Dalam proses penyerahannya, pemberian data haruslah transparan.Melihat beragam ketentuan yang sudah dipaparkan di atas, Anda yang berkeinginan untuk mulai menerapkan investasi syariah sebaiknya tidak sembarang memilih. Berhati-hatilah karena ada banyak produk investasi yang berlabel syariah, namun diterbitkan oleh bukan Bank Syariah.
Usut punya usut, ternyata produk tersebut berasal dari aktivitas pengelolaan dana dengan melibatkan unsur non-halal. Oleh karena itu, cermatlah dalam mencari mitra bisnis investasi syariah. Karena itu akan menentukan kehalalan harta yang diperoleh.
Dengan mengetahui apa aja cakupan investasi syariah yang sesuai aturan Islam, kini Anda lebih mudah untuk memilih produk yang cocok dengan kebutuhan. Dengan melakukannya, harta bertambah, hati tenang dan hidup membahagiakan.
Posting Komentar untuk "Investasi Syariah, Harta Halal Jiwa Tenang"